MENUJU ZERO ODOL 2027: EVALUASI KOLABORATIF MULTI-STAKEHOLDER DALAM TATA KELOLA ANGKUTAN BARANG DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62603/konteks.v3i3.135Keywords:
ODOL, Zero ODOL 2027, transportasi barang, keselamatan jalan, kebijakan transportasiAbstract
Fenomena Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang merupakan salah satu isu strategis dalam sistem transportasi Indonesia. Praktik ini mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, menurunkan umur layanan infrastruktur, serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp43,45 triliun per tahun. Dari sisi keselamatan, kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL menyebabkan lebih dari 6.000 korban jiwa setiap tahun dan berdampak pada efisiensi serta daya saing logistik nasional. Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan, efektivitas implementasi masih rendah akibat lemahnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sarana pengawasan, dan rendahnya kepatuhan industri angkutan.
Pemerintah telah menargetkan Indonesia Bebas ODOL pada 1 Januari 2027 melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL yang mencakup sembilan program prioritas dan 47 keluaran strategis. Kajian ini menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan kerangka tata kelola kolaboratif (collaborative governance) untuk menganalisis keterlibatan dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam implementasi kebijakan. Data diperoleh dari regulasi, laporan kelembagaan, serta publikasi ilmiah di bidang kebijakan transportasi dan logistik.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan program Zero ODOL 2027 sangat dipengaruhi oleh efektivitas koordinasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi digital (Weigh-In-Motion, ETLE, dan BLU-e), serta dukungan insentif fiskal bagi pelaku usaha. Penelitian ini menegaskan bahwa kombinasi antara regulasi tegas, penegakan hukum konsisten, dan kolaborasi lintas aktor menjadi fondasi utama untuk mewujudkan sistem transportasi barang yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
